vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Sopir di Pringsewu Kurasi Saldo ATM Majikan Rp76,1 Juta, Ditangkap Saat Karaoke


Pringsewu — Kepercayaan seorang majikan kepada sopir pribadinya berujung pengkhianatan. Seorang sopir berinisial AF (47) diamankan Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras saldo ATM milik majikannya hingga Rp76,1 juta.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban, AS (41), warga Pringsewu, menerima notifikasi transaksi mencurigakan sebesar Rp10 juta pada 5 Februari 2026. Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

Kecurigaan mendorong AS mengecek mutasi rekening di bank. Ia terkejut karena menemukan sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tidak pernah dilakukannya. Pada saat yang sama, kartu ATM miliknya juga diketahui hilang.

Merasa menjadi korban pencurian, AS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima. Polisi memperoleh petunjuk penting dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan transaksi dan identitasnya mengarah ke orang dekat korban,” ujar Iptu Rosali, Sabtu (7/2/2026).

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melacak keberadaannya dan mendapati AF sedang berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Kepada penyidik, AF mengakui perbuatannya. Ia mengambil kartu ATM korban dari dalam tas, sementara nomor PIN sudah diketahui karena kerap diminta membantu transaksi oleh korban.

Dengan memanfaatkan PIN tersebut, pelaku leluasa melakukan penarikan uang sebanyak 14 kali hingga total mencapai Rp76,1 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Sebagian lainnya dihabiskan untuk kebutuhan hidup serta bersenang-senang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil, empat sepeda motor beserta surat-suratnya, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3,9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.

Polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis kasus pencurian dan pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Hilal)
Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar