vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Kepergok Curi Mobil di Pringsewu, Residivis Ditangkap Warga, Satu Pelaku Lainnya Kabur


PRINGSEWU – Aksi pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berakhir dramatis. Seorang pelaku berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah kepergok mencuri mobil milik warga.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, EW ditangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto dipergoki langsung oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.55 WIB saat mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung.

“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian korban memergoki aksi tersebut sehingga para pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Ramon.

Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara EW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sekitar.

Dalam proses penangkapan tersebut, korban sempat mengalami luka lecet setelah terseret sepeda motor saat berusaha menghentikan pelaku yang mencoba kabur.

Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Warga yang sudah berkumpul kemudian mengamankan pelaku. Bahkan sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.

Tidak lama kemudian, aparat Polsek Pringsewu Kota datang ke lokasi dan segera mengevakuasi EW untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, tim kepolisian lainnya melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur membawa mobil curian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.

“Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” beber Ramon.

Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.

Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T.

“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


---


Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar