vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pedagang Bakso Diamankan Polisi Usai Diduga Gelapkan Uang Pembelian Daging


PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial RA (29) terkait dugaan kasus penggelapan uang pembelian daging.

RA yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso diamankan petugas di rumahnya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, RA diamankan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Yoko (40), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian daging.

Menurut laporan korban, peristiwa itu bermula pada 29 Maret 2025 saat RA datang ke rumah Yoko untuk membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram, serta 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram.

Saat itu, pelaku berjanji akan melakukan pembayaran keesokan harinya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Korban mengaku telah berulang kali menghubungi RA untuk menagih pembayaran, namun pelaku terus memberikan berbagai alasan dan tidak segera melunasi kewajibannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Pringsewu Kota.

“Setelah menerima laporan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk upaya persuasif agar pelaku memenuhi kewajibannya. Namun setelah dilakukan pendekatan persuasif serta dua kali pemanggilan resmi yang tidak diindahkan, petugas akhirnya menjemput paksa pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/4/2026).

Menurut Kapolsek, RA dijemput paksa karena tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa daging yang dibelinya dari korban telah habis digunakan untuk usaha bakso miliknya. Sementara uang yang seharusnya digunakan untuk membayar daging tersebut justru dipakai untuk melunasi utang kepada pihak lain.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat informasi bahwa selain Yoko, ada sejumlah pedagang lain yang diduga mengalami kerugian dengan modus serupa, namun belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Reza Ferdiansyah 
Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar