vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Proyek Revitalisasi SDN 18 Way Lima Jadi Sorotan


Pesawaran, indometro.id – Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di UPTD SDN 18 Way Lima, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sistem swakelola. Regulasi tersebut di antaranya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Program Revitalisasi Sekolah, serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi.

Dalam mekanisme tersebut, sekolah penerima bantuan diwajibkan membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP) yang bertugas mengawal seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dana bantuan juga disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan serta akuntabel.

Sistem swakelola diterapkan untuk meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam pembangunan sarana pendidikan. Apabila pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti.

Saat melakukan penelusuran di lokasi proyek, awak media menemui salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Pekerja tersebut mengaku masih menunggu arahan terkait pekerjaan yang akan dilaksanakannya.

"Saya masih menunggu keputusan dari tangan kanan pemborong dengan pihak penanggung jawab tentang pekerjaan yang akan saya kerjakan. Kalau soal upah, sepertinya sistem borongan, Pak," ujarnya, Sabtu (11/07/2026).

Usai mewawancarai pekerja tersebut, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Sri selaku Kepala SDN 18 Way Lima yang juga diketahui sebagai penanggung jawab program revitalisasi. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah guru yang berada di sekolah, kepala sekolah saat itu baru saja meninggalkan lokasi sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana swakelola maupun Kepala SDN 18 Way Lima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar