vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Mendes Yandri Bantah Video Viral soal Larangan Warung Dekat Koperasi Merah Putih, Tempuh Jalur Hukum


JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), , membantah keras narasi yang beredar luas di media sosial terkait larangan mendirikan warung atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Yandri menegaskan informasi yang menampilkan sosok mirip dirinya tersebut merupakan hoaks yang dibuat menggunakan teknologi manipulasi digital sehingga seolah-olah ia benar-benar menyampaikan pernyataan tersebut.

Menurutnya, video yang beredar memuat klaim bahwa warga dilarang membuka kios atau toko di sekitar KDMP, bahkan warung yang sudah ada disebut harus dipindahkan atau dikenai denda. Narasi lain juga menyebut pemerintah akan menutup warung milik masyarakat demi memonopoli perdagangan melalui KDMP.

"Itu informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan saya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu," tegas Yandri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Ia menyebut konten tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama PETUNG serta sejumlah akun lainnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Yandri juga menegaskan seluruh isi video tersebut berada di luar tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menyikapi penyebaran hoaks tersebut, Yandri memastikan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebar konten kepada Kepolisian Republik Indonesia. Langkah itu diambil untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan dinilai berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu stabilitas nasional.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

"Gunakan prinsip Saring Sebelum Sharing dan selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyebaran informasi bohong atau menyesatkan maupun konten yang menghasut dan memicu kebencian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar