vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Dewan Pers Ingatkan Batas Perlindungan Pers dalam Dugaan Pemerasan


JAKARTA — Perdebatan mengenai posisi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut perlu dibedakan secara jelas antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menegaskan, apabila suatu persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik yang diproduksi wartawan dan diterbitkan oleh perusahaan pers berbadan hukum, penyelesaiannya pada prinsipnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana lain di luar aktivitas jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Abdul Manan, dalam keterangan yang dipublikasikan Dewan Pers pada Agustus 2026, menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu melihat apakah konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik dari perusahaan pers berbadan hukum.

Menurutnya, apabila merupakan sengketa pemberitaan, penyelesaiannya menggunakan mekanisme pers. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemerasan, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ketentuan mengenai pemerasan sendiri diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, adanya pemberitaan, permintaan klarifikasi, komunikasi dengan narasumber, maupun aktivitas advokasi tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan.

Di sisi lain, wartawan maupun perusahaan pers juga tidak memiliki kekebalan hukum. Dewan Pers sebelumnya menyatakan bahwa perlindungan pers berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik, sementara dugaan tindak pidana yang berada di luar kegiatan jurnalistik dapat diproses menggunakan ketentuan hukum yang relevan.

Dewan Pers juga memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.

Dengan demikian, setiap laporan yang melibatkan wartawan, perusahaan pers maupun pihak lain perlu dilihat berdasarkan peristiwa konkret. Aparat penegak hukum perlu membedakan antara sengketa pemberitaan, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan dugaan tindak pidana yang memang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut penting agar proses hukum tidak mencampuradukkan aktivitas jurnalistik dengan perbuatan pidana, sekaligus memastikan bahwa status sebagai wartawan atau aktivis LSM tidak digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana apabila bukti dan unsur hukumnya memang terpenuhi.(*)
Related Posts
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar