vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Kepala Pekon Petahana di Pringsewu Wajib Cuti Mulai 6 Oktober, Dinas PMD Tegaskan Aturan Pilkakon 2026


PRINGSEWU — Kepala pekon petahana di Kabupaten Pringsewu yang kembali maju dalam Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) 2026 diwajibkan menjalani cuti sejak 6 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu sebagai bagian dari tahapan Pilkakon serentak yang akan berlangsung pada Oktober 2026.

Kepala Dinas PMD Pringsewu, Judy Muljana, menegaskan kewajiban cuti berlaku bagi kepala pekon petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkakon.

Cuti tersebut dimulai sejak penetapan calon kepala pekon sampai dengan penetapan calon kepala pekon terpilih.

Berdasarkan tahapan yang disampaikan, masa cuti kepala pekon petahana berlangsung mulai 6 Oktober hingga 27 Oktober 2026.

Ketentuan ini menjadi penting karena kepala pekon petahana yang kembali mencalonkan diri masih memiliki kewenangan pemerintahan di tingkat pekon. Dengan adanya kewajiban cuti, pelaksanaan tahapan Pilkakon diharapkan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan terkait penggunaan kewenangan jabatan selama proses pemilihan.

Dinas PMD juga menjadi salah satu pihak yang memiliki peran dalam memastikan tahapan Pilkakon berjalan sesuai regulasi, termasuk memberikan pemahaman kepada pemerintah pekon mengenai ketentuan yang harus dipatuhi oleh kepala pekon petahana.

Kewajiban cuti tersebut disebut mengacu pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur ketentuan kepala desa/pekon petahana yang kembali mengikuti proses pemilihan.

Dengan demikian, kepala pekon yang berstatus petahana dan ditetapkan sebagai calon dalam Pilkakon 2026 tidak dapat menjalankan tugas kedinasannya seperti biasa selama masa cuti tersebut.

Masa cuti juga menjadi bagian penting untuk menjaga pemisahan antara kewenangan pemerintahan pekon dengan kepentingan sebagai peserta kontestasi Pilkakon.

Masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Apabila terdapat kepala pekon petahana yang telah ditetapkan sebagai calon namun masih menjalankan kewenangan sebagai kepala pekon selama masa cuti, persoalan tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak berwenang untuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas PMD Pringsewu sebelumnya menegaskan bahwa seluruh peserta Pilkakon, termasuk kepala pekon petahana, wajib mengikuti ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan.

Redaksi Indometro/Jurnalsewu terus membuka ruang konfirmasi kepada Dinas PMD Pringsewu maupun pihak terkait apabila terdapat perkembangan atau penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban cuti tersebut.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar