Tajuk oleh Eko Supardani
Pejabatnya ada. Kursinya ada. Stempelnya ada. Tetapi, siapa sebenarnya yang memegang kendali..
Pertanyaan ini layak mengemuka ketika seorang pejabat pemegang otoritas justru diduga tak berkutik di hadapan pihak yang disebut-sebut pernah menjadi penyandang dana atau donatur dalam perjalanan menuju kursi kekuasaan.
Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan politik, balas jasa, atau kedekatan personal.
Ini menyentuh persoalan yang jauh lebih serius yakni independensi kekuasaan dan kewibawaan pemerintahan.
Seorang pejabat diberi mandat bukan untuk sekadar duduk di kursi kekuasaan, menandatangani dokumen, menghadiri rapat, lalu menjalankan keputusan yang arah dan isinya sudah ditentukan oleh pihak lain.
Jabatan publik melekat dengan kewenangan. dan kewenangan itu datang bersama tanggung jawab kepada masyarakat.
Lantas, apa jadinya jika keputusan-keputusan penting pemerintahan justru harus menunggu “restu” pihak di luar struktur pemerintahan…
maka wajar jika publik mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang menjalankan pemerintahan.
Kantornya milik negara, Jabatannya resmi,stempelnya sah, Kewenangannya melekat pada jabatan. tetapi jika arah keputusan masih menunggu “lampu hijau” dari luar, untuk apa kewenangan itu diberikan..
Di sinilah paradoks kekuasaan akan muncul kepermukaan.
“Punya kursi, punya jabatan, punya stempel, tetapi diduga tidak sepenuhnya punya kuasa menentukan arah,”.
Jika setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan orang yang pernah berjasa dalam perjalanan menuju kekuasaan, seorang pejabat berisiko terjebak menjadi sekadar pejabat administratif, hadir secara formal, tetapi ruang menentukan kebijakan semakin sempit.
Lebih jauh, jika benar terdapat tekanan atau intervensi dari pihak luar, birokrasi berpotensi bergeser dari prinsip profesionalisme dan kepentingan publik menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Birokrasi bukan lagi semata-mata bekerja berdasarkan aturan, kompetensi dan kebutuhan organisasi. melainkan bisa berubah menjadi arena pembagian pengaruh. padahal, kekuasaan publik bukanlah utang pribadi.
Dukungan politik, bantuan, ataupun donasi dalam proses menuju kekuasaan tidak semestinya berubah menjadi tiket untuk mengendalikan keputusan pemerintahan setelah kekuasaan diperoleh.
Sebab ketika kekuasaan mulai digunakan untuk membayar “utang politik” kepada segelintir orang, kepentingan publik berisiko ditempatkan di belakang kepentingan kelompok.
Dan di titik itulah persoalannya menjadi serius.Bukan lagi tentang siapa dekat dengan siapa.Bukan pula sekadar siapa pernah membantu siapa. Tetapi tentang siapa yang menentukan arah pemerintahan.
Rakyat memberikan mandat agar pejabat berani mengambil keputusan berdasarkan aturan, kepentingan masyarakat dan tanggung jawab jabatan.
Bukan berdasarkan tekanan, bukan berdasarkan kepentingan kelompok, dan bukan pula karena jasa seseorang di masa lalu.
Apalagi jika pengaruh tersebut mulai menyentuh wilayah strategis seperti, kebijakan, birokrasi, proyek, kegiatan pemerintahan hingga penempatan orang-orang di lingkaran kekuasaan.
pemerintahan yang sehat membutuhkan pejabat yang mandiri dalam mengambil keputusan, bukan pejabat yang sekadar memiliki jabatan tetapi kewenangannya diduga dikendalikan dari luar.
“Kursi kekuasaan bukan milik donatur. bukan milik tim sukses. bukan milik kelompok tertentu. Kursi kekuasaan adalah amanah publik,”.
Dan ketika amanah publik mulai dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan pemerintahan itu sendiri.(*)
Terbaru
Lebih lama



