vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Desa, Minta Rp2,5 Juta agar Berita Dihapus


PESAWARAN — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Pria berinisial MI (51), warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi saat diduga menerima uang dari korban di sebuah rumah makan di Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2,5 juta yang disimpan dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, telepon seluler, serta tas selempang milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran, mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku diduga mengirimkan tautan pemberitaan yang bernada negatif terkait desa yang dipimpin korban. Setelah itu, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya akomodasi agar berita tersebut dihapus atau diturunkan dari media (takedown).

"Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban agar konten berita dihentikan," kata AKP Rudi Hartono.

Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penindakan saat transaksi penyerahan uang berlangsung.

Proses penangkapan tersebut dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.IP., M.H.

Selanjutnya, MI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.

Catatan: Status MI dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka dalam proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Related Posts
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar