PRINGSEWU – Sekretaris Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Nurul Hilal, menyoroti gugatan perdata terhadap seorang jurnalis yang memuat tuntutan ganti rugi materiil. Menurutnya, pemahaman mengenai sanksi hukum perdata penting agar masyarakat dapat membedakan antara upaya pemulihan hak melalui jalur perdata dan penjatuhan hukuman dalam perkara pidana.
Nurul Hilal menjelaskan, sanksi atau akibat hukum perdata pada dasarnya ditujukan untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan akibat pelanggaran kewajiban hukum, baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara wanprestasi, persoalan hukum umumnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Sementara itu, perbuatan melawan hukum berkaitan dengan tindakan yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Dalam perkara perdata, hal yang harus diperhatikan adalah dasar gugatan, unsur perbuatan yang dipersoalkan, bukti kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dituduhkan dan kerugian yang diklaim,” jelas Nurul Hilal.
Ia menerangkan, terdapat sejumlah bentuk akibat hukum yang dapat dijatuhkan atau ditetapkan pengadilan dalam perkara perdata, bergantung pada dasar gugatan, fakta yang terbukti, dan tuntutan para pihak.
Pertama, ganti rugi (schadevergoeding), yakni kewajiban membayar kerugian yang dapat mencakup kerugian materiil dan, apabila memenuhi dasar hukum serta dapat dibuktikan, kerugian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pembatalan perjanjian, apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan suatu perjanjian dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan putusan pengadilan.
Ketiga, pemenuhan kewajiban atau perjanjian, yaitu tuntutan agar pihak yang berkewajiban melaksanakan prestasi sebagaimana telah disepakati atau diwajibkan oleh hukum.
Keempat, uang paksa (dwangsom), yakni sejumlah uang yang dapat diperintahkan pengadilan untuk dibayarkan apabila pihak yang dihukum tidak melaksanakan kewajiban tertentu. Penerapannya memiliki batasan, antara lain tidak pada penghukuman untuk membayar sejumlah uang.
Kelima, putusan deklarator, yaitu putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum, seperti mengenai status atau hubungan hukum tertentu.
Keenam, putusan konstitutif, yakni putusan yang menciptakan, mengubah, atau menghapus suatu keadaan hukum, sesuai kewenangan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugatan terhadap Jurnalis Perlu Dikaji Berdasarkan Bukti
Terkait adanya gugatan perdata terhadap seorang jurnalis dengan tuntutan kerugian materiil, Nurul Hilal menilai perkara tersebut perlu dicermati secara objektif berdasarkan dokumen gugatan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat tidak serta-merta berarti tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalil gugatan harus diuji melalui proses persidangan, sedangkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum menjadi kewenangan hakim.
“Pengajuan gugatan merupakan hak hukum setiap orang. Namun, dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan besaran kerugian yang dituntut harus diuji berdasarkan bukti. Gugatan dan tuntutan ganti rugi tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang digugat bersalah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan sengketa perdata yang berkaitan dengan pemberitaan dari persoalan hukum yang secara khusus diatur dalam peraturan mengenai pers. Penilaian terhadap perkara yang melibatkan jurnalis perlu mempertimbangkan substansi pemberitaan, kepentingan publik, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu rujukan penting, termasuk mengenai fungsi pers, kemerdekaan pers, hak jawab, dan hak koreksi. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan pokok perkara dan fakta yang terungkap.
Nurul Hilal menegaskan, kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak individu sama-sama penting dalam negara hukum. Karena itu, penyelesaian sengketa yang melibatkan jurnalis perlu dilakukan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan maupun kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ia berharap setiap pihak mengedepankan mekanisme hukum yang tepat dan menghindari penilaian sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsipnya, hak setiap orang untuk mencari keadilan harus dihormati. Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak yang sedang berperkara,” pungkasnya.(*)
Terbaru
Lebih lama



