vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

423 Karung Jagung Shabu Dari Myanmar Melalui Malaysia Diamankan Polisi

JS, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan 200 kg shabu. Shabu yang dikemas dalam 423 karung jagung tersebut dikirim lewat ekspedisi dari Myanmar melalui Malaysia.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan empat tersangka di wilayah Batam dan Jakarta. Keempat tersangka adalah SC (wanita), R alias S, A, Y alias D. Sementara K masih diburu dan masuk DPO polisi. 

Satu tersangka merupakan wanita yang bertugas menyediakan gudang sebagai tempat menyimpan shabu di Jalan Kampung Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, jaringan narkotika internasional ini memasok shabu dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta lewat Tanjung Priok.

"Pengiriman shabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Jadi satu karung berisi jagung dan 4 kotak shabu," kata Irjen Pol Wahyu, Rabu (19/7/2020).

Irjen Pol Wahyu bahkan menyebutkan para tersangka juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan narkotika shabu tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia," ucap Irjen Pol Wahyu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya semur hidup dan ancaman mati.(*/red)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment