vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Kejaksaan Negeri Pringsewu Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-60


JS, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan acara puncak rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020, Rabu (22/07/2020).

Acara puncak Hari Bhakti Adyaksa tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru E. Siregar beserta seluruh Kasi dan Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari Pringsewu di aula Kejaksaan Negeri Pringsewu

Dalam kegiatan tersebut diisi dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda an. Melani dan pegawai tertua an. Desi Susanti di lingkungan Kejari Pringsewu.

Selanjutnya dilaksanakan konfrensi pers kinerja capaian kinerja bulan januari 2020 s/d bulan juli 2020 Kejari Pringsewu pada jam 12.00 WIB di aula Kejari Pringsewu.


Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru E. Siregar dalam pers menyampaikan capain kinerja bidang-bi
dang di Kejari Pringsewu antara lain:

"Bidang Pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negeri bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari s/d Juni 2020 Rp. 104.116.000,- (seratus empat juta seratus enam belas ribu rupiah) dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp. 30.486.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan  puluh enam ribu rupiah) dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%. Bidang Intelijen telah dilaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di Rapemda Kab. Pringsewu, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo, penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir. Untuk media sosial Instagram @kejari_pringsewu dengan jumlah postingan 1.001 post dan jumlah followers 1.292 followers. Youtube Kejari Pringsewu dengan jumlah postingan 49 post dan 446 followers.

Lanjut Amru E Siregar, Bidang Tindak Pidana Umum seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82 eksekusi perkara.Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan yaitu, Penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. Bahwa hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp. 80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian ke Kas KONI dengan nomor rekening bank lampung 384.03.01.11124.7 atas nama KONI Kabupaten Pringsewu pada tanggal 26 dan 30 Juni 2020, dalam tempo kurang dari 10 hari sejak diberitahukan adanya temuan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut. Bidang Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah), akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan teknis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000. Bahwa perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemi covid 19. Bidang Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrasikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 46.862.384, dan 2 pekon patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan", Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.


Diakhir acara pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti dan barang ramapasan yang dilaksanakan pemusnahan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment