vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Guru Honorer Ditangkap Satresnarkoba Karena Edarkan Sabu


JS, KOTA AGUNG -Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang guru honorer di salah satu SD Kota Agung Timur berinisial EA (24) dengan dugaan peredaran Narkoba jenis sabu.

Satresnarkoba Tanggamus berhasil mengamankan sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba dari Warga pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tersebut.

Dari penangkapan itu terungkap tersangka sudah banyak menghabiskan uang sebab sejak 3 tahun terakhir ia mengkonsumsi sabu, sehingga ia memiliki trik baru yakni dengan membeli banyak, lantas sebagian dijual.

Trik itu dilakukannya selama dua bulan terakhir, yakni dengan membeli paket sabu seharga Rp. 1 juta, kemudian dibagi menjadi 5 paket. 1 paket dipakainya 4 paket lain dijual kepada pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH. mengungkapkan bahwa tersangka EA ditangkap atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa ia merupakan penyalahguna dan terduga pengedar.

"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu, 26 Agustus 2020 pagi," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (28/8/20).

Lanjut Kasat, dalam penangkapan itu pihainya berhasil mengamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone.

"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka. "Terhadap penyedia masih dilakukan penyelidikan," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka EA, dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, dalam pengakuannya EA mengatakan bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama 2 bulan terakhir menjual sabu.

"Pakai sabu sejak 2017 tapi kalo jualnya baru 2 bulan," kata tersangka berbadan kurus tersebut.

Menurut tersangka, modus operansi yang dilakukannya dalam penjualan sabu setelah ia menghabiskan banyak uang agar bisa menghisap sabu. Sehingga agar uangnya kembali maka dia menbeli paket sedang seharga Rp. 1 juta, kemudian dipecah menjadi 5 paketa.

"Biar uangnya kembali, saya beli seharga 1 juta, mendapatkan 5 paket. 1 paket dipakai dan 4 paketnya dijual lagi seharga Rp. 1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis," ucap bujangan itu.

Sambungnya, bahwa pelanggan yang membeli sabu kepada dirinya adalah orang-orang yang dia kenal yang juga merupakan orang dewasa warga Kota Agung.

"Pelanggannya ya temen-temen saya aja. Rata-rata warga Kota Agung Timur," tutupnya. (*/sw)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment