vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Penyidik Polres Pringsewu Mendapatkan Penyuluhan Hukum Dari Polda Lampung

JS, PRINGSEWU - Sebanyak 75 personil pengemban fungsi penyidikan dilingkungan Polres Pringsewu mendapatkan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Team Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum Polda Lampung, Rabu (12/8/20).

Kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Aula Kolam renang Paris Pringsewu tersebut dipimpin langsung oleh Kabid hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH, dengan didampingi oleh AKBP Yuliantini, SH, Kompol Fadzrya Ambar P serta sejumlah personil Bid Kum Polda Lampung.

Sedangkan dari Polres Pringsewu dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Wakapolres Kompol Misbahuddin, Sejumlah PJU, Para kapolsek jajaran serta para penyidik dan penyidik pembantu yang berjumlah 75 personil.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, penyuluhan hukum ini membahas implementasi perkap No 6 Thn 2019 tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tentang Pra peradilan, tentang gugatan perdata, Perkab No 6 Tahun 2019 Tentang pencabutan perkap No 14 Tahun 2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Penyuluhan ini diberikan kepada para pengemban fungsi penyidikan dilingkungan Polres Pringsewu baik dari fungsi Satuan Reserse kriminal, Satuan reserse Narkoba dan Unit Laka Sat lantas Polres Pringsewu.

Selanjutnya Kapolres berpesan bagi para pengemban fungsi penyidikan agar materi yang disampaikan oleh Tim di ikuti secara serius.

"Ikuti penyuluhan ini dengan seksama, tanyakan hal hal yang kurang dipahami terkait masalah penyidikan, dan selanjutnya hasil dari kegiatan ini dapat saudara implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari" kata Kapolres.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Setiawan mengatakan, tujuan dilakukan penyuluhan hukum kepada para Penyidik dan Penyidik pembantu untuk merefresh dan mengingatkan kembali supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan serta anggota Polri yang bertugas memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan.

“Selain itu, dengan adanya penyuluhan ini harapannya dapat menambah wawasan dan pencerahan mengenai kepastian hukum dan keyakinan dalam mengambil tindakan. Terutama penyidik atau penyidik pembantu mengetahui betul unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka,” Jelas Kabid Hukum Polda Lampung.(*/ms)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment