JS, PARDASUKA - Unit reskrim Polsek pardasuka dengan di back up tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama berhasil menangkap seorang pelaku curat Ranmor dan HP dengan TKP di Pekon wargomulyo Pardasuka Pringsewu, pada Rabu (26/8/20).
Terduga pelaku AAW als Deden (30) pekerjaan petani, alamat Kubu Batu Way Khilau Pesawaran berhasil dibekuk petugas dari kediaman pelaku pada Selasa (25/8/20) pukul 20.00 Wib, dan dari proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit HP
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sofya Laila (39) PNS warga Pekon Wargomulyo Pardasuka ke Polsek Pardasuka pada (28/7/20), ujar Kapolsek pada (26/8/20).
Kapolsek menjelaskan dalam laporanya korban menerangkan, pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 07.00 wib ketika korban hendak berangkat kerja melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6510 UM warna hitam yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan pintu depan rumah dalam keadaan sudah terbuka serta handle kunci rumah sudah rusak, selain itu 1 unit HP merk Oppo A5S milik anak korban turut hilang. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pardasuka.
"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian kami membentuk tim untuk mengungkapnya, dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa HP milik korban yang hilang dalam penguasaan pelaku AAW, atas informasi tersebut kemudian unit reskrim Polsek pardasuka dengan di Back Up team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AAW" terang AKP Lukman Hakim
Kapolsek melanjutkan dalam proses interogasi pelaku AAW als Deden mengakui bahwa HP tersebut merupakan hasil dari pencurian di pekon Wargomulyo Pardasuka yang dilakukannya bersama dengan 2 pelaku lain yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.
"Dalam proses penangkapan pelaku AAW als Deden ini kami berhasil mengamankan BB berupa 1 unit HP merk Oppo A5S, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6510 UM warna hitam hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai alat saat melakukan pencurian", ungkap Kapolsek.
'Saat ini pelaku sedang kami lakukan proses pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan ada TKP lain dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" pungkasnya.(*/sw)