vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tim Cobra Kembali Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba


JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 4 terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu pada Kamis (06/08/2020).

Keempat pelaku FAK (18), SR (33), AF (25) dan JS (24) merupakan warga pekon Wonodadi Gadingrejo Pringsewu yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah pekon Wonodadi Gadingrejo", tuturnya (08/08/2020)

"Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku dikediamannya masing-masing pada hari kamis (06/08/2020)”, ujar kasat Narkoba.

"Rentetan penangkapan mulai dari pelaku SR yang kemudian darinya kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik berisi sabu dan 2 unit HP, selanjutnya pelaku AF kami juga dapatkan BB 1 buah plastik berisi sabu dan satu buah plastik bekas pakai”, ungkap Dedi Wahyudi

Lanjut kasat Narkoba, berselang 30 menit kemudian kami lakukan penangkapan pada pelaku JS yang juga kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu dan terakhir pelaku FAK yang juga turut kami amankan BB berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.


Masih menurut kasat Narkoba “Dalam proses pemeriksaan ke empat pelaku berperannya adalah sebagai pengguna, dan para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran”, terangnya.

"Untuk saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" Pungkasnya.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment