vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Curi satu unit Tablet RA Ditangkap Satreskrim Polsek Pardasuka


JS, PRINGSEWU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Selasa (15/9/20).

RA (20) warga dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Pringsewu ditangkap
atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam seharga 1,7 juta dari kediaman korban Suaidi (50) ASN alamat dusun Margabatin Pekon Pardasuka Pringsewu pada Selasa (14/9/20) pukul 02.00 wib.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada dikediamanya pada Selasa (15/9/20) pukul 18.00 wib, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan.

“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan” ujar Kapolsek Pardasuka.

Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan  berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.

Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas, pelaku RA mengakui benar telah melakukan pencurian TAB dirumah korban Suaidi, didalam melakukan pencurian tersebut pelaku hanya seorang diri.

“Modus pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan diatas meja tv diruang tengah rumah korban” ungkap AKP Lukman hakim

Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang” jelas Kapolsek

Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.

"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment