vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Tangkap


JS, PRINGSEWU - Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek pardasuka Polres Pringsewu berhasil membekuk 3 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur NRF (15) warga Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.

Ke tiga pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung Bulok Tanggamus dengan inisial HU (16), EJ (18) dan JS (19). Ke tiga  berhasil diamankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Senin (21/9/20) pukul 20.00 wib. sedangkan pelaku yang masih buron berinisial IN

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kan bahwa jajaran Unit reskrim Polsek Pardasuka telah mengamankan 3 dari 4 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Benar semalem kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku HU, EJ dan JS, saat kami amankan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, sedangkan 1 pelaku lain masih kami lakukan pengejaran”, ujar Kapolsek, Selasa (22/9/20) siang.

Kapolsek menerangkan bahwa ditangkapnya ke tiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, Tanggal 13 Agustus 2020.

Kronologis kejadian Pada Senin ( 10/8/ 2020) sekira jam 21.00 wib Korban Nanda dijemput oleh pelaku HU (pacar korban red) di rest area Wates, kemudian diajak ke kompleks Pemda Pringsewu dan bertemu dengan ke tiga pelaku lain. Selanjutnya korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan kemudian membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu.

Setelah membeli miras kemudian korban diajak menuju arah Pardasuka dan saat melintas di pekon Sumberagung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman jenis tuak dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali sampai di areal persawahan di daerah pekon Sukorejo Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Pada saat diareal persawahan tersebut kemudian korban bersama para pelaku bersama-sama mengkonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah. Akibat terlalu banyak menenggak miras akhirnya korban tidak sadarkan diri dan disaat korban tidak berdaya tersebut kemudian oleh para pelaku korban dibawa kesebuah gubuk ditengah areal persawahan dan selanjutnya pelaku di cabuli secara bergantian mulai dari pelaku IN, HU, JS dan EJ.

Pada saat korban di cabuli korban sempat melakukan upaya perlawana namun karena korban kehabisan tenaga akhirnya korban hanya bisa pasrah dan akibat peristiwa tersebut korban sampai tidak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadarkan diri oleh para pelaku korban dibiarkan didalam gubuk hingga menjelang azan subuh kemudian korban oleh para pelaku diantarkan kesalah satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Kel. Pringsewu Barat  Pringsewu dan selanjutnya ditinggalkan oleh para pelaku.

Dalam perkara ini kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.,- (lima miliyar rupiah).(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment