vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Asik Pesta Sabu Di Kost-kostan Empat Penyalahguna Narkoba Di Tangkap Polisi

JS, Pringsewu - Empat orang yang sedang asik pesta sabu disebuah kos-kosan yang berlokasi di Kuncup Pringsewu Barat berhasil digrebek team Sat Res Narkkoba Polres Pringsewu, Selasa (20/10/2020).

Penggrebekan yang pimpinan langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada pukul 19.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaran Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika yang tengah asil berpesta sabu di sebuh kos-kosan diwilayah Pringsewu.

“Benar dalam penggrebekan tersebut kami telah mengamankan 4 pelaku, dua diantaranya warga Pringsewu berinisial RG (23) dan JP als Nando (17) sedangkan dua lainya warga Martapura OKU Sumatera Selatanel berinisial AP (24) dan IA als Tora (25)” ujar kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom, Kamis (22/10/20) 

Kasat narkoba mengungkapkan bahwa keempat pelaku dilakukan penangkapan saat tengah asik berpesta sabu didalam sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Pringsewu.

“Pada saat kami grebek para pelaku tengah asik pesta sabu disalah satu kos-kosan di Kuncup Pringsewu Barat” kata Iptu Khairul Yassin.

Selain mengamankan para pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah sedotan, 5 buah korek api gas, 4 buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, 1 buah senjata revolver mainan, 1 buah kunci leter T dan 2 unit handpone.

Dalam proses interogasi didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh pelaku IA als Tora dari seseorang warga Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran, dan dalam pengakuanya para pelaku sudah tiga kali ini melakukan pesta sabu di dalam kosan tersebut

“Terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata pelaku IA dan JP ini juga spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan aksi curanmor diwilayah Pringsewu. terkait perkara tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu” terang Kasat Narkoba

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas kasat Narkoba.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment