vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Reskrim Polsek Kalianda Tangkap Pendongkel Rumah

JS, KALIANDA - Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Nuri Bin Abas (36), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (14/10/2020).

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan, pelaku curat Nuri Bin Abas (36) ditangkap pada hari Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB  di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.

"Pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, sedangkan 1 (satu) rekan pelaku bernama A berstatus DPO," terang AKP Mulyadi.

Kasus ini bermula dari kejadian curat yang terjadi di rumah korban Hermansyah Bin Karim (34) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, pada hari Selasa (1/9/2020), sekira jam 03.00 WIB.

Dimana, pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Kemudian, pelaku berhasil masuk dan mengambil  satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).

Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan  pelaku," ujar AKP Mulyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan itu melanjutkan, dari proses interogasi oleh petugas terhadap pelaku yang ternyata seorang residivis, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku mendekam di sel Mapolsek Kalianda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu)  Buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan 1 (satu) Buah Obeng bergagang plastik warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Hermansyah Bin Karim (34) harus mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Tersangka Nuri Bin Abas (36) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," pungkas AKP Mulyadi. (*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment