vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Modal Pisau Garpu, Dua Pemuda Rampas HP Korban


JS, Pringsewu - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di jalan raya Pekon Sukoharjo 2 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (4/12/2020) yang lalu.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten pringsewu berinisial AS (23) dan HN (19).

“Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) jam 01.00 wib” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH pada Jumat (25/12/2020) siang.

Ia mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan pengaduan Kusnaidi (41) selaku orang tua dari korban Irfan Aditiya (13) kepada kepolisian Sektor Sukoharjo tertanggal 4 Desember 2020. 

Korban melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban aksi curas, dimana sewaktu korban sedang nongkrong bersama kedua temannya ditepi jalan Raya pekon Sukoharjo 2 lalu datang dua orang laki laki yang tidak di kenal dengan mengunakan sepeda motor honda Revo kemudian salah satu pelaku yang di bonceng menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau kepada korban dan langsung mengambil barang milik korban.

“Akibat kejadian curas korban kehilangan 1 unit HP merk Xiomi Redmi 6 seharga 1,2 juta” ungkap Kapolsek

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian Tekab 308 langsung melakukan upaya penyelidikan hingga kemudian tim mendapatkan titik terang yang mengarah kepada kedua pelaku yang selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Musakir.

Pertama petugas melakukan penangkapan pelaku AS, dan setelah dilakukan proses interogasi dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan curas di Jalan Raya Sukoharjo 2 bersama pelaku HN. Atas pengakuan tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HN.

Iptu Musakir menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Sepada motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol dan bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu beserta sarung yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk Xiomi Redmi 6 yang diduga hasil kejahatan. 

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Sukoharjo dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya terhadap kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment