vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk

JS, Pesawaran - Satreskoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua  orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Desa Sinar Jaya Kecamatan Way Ratai Pesawaran, Selasa (09/02/2021).

Dua orang tersangka Tri Akbar Dzikri (33) tahun, warga Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus dan  Amirwan (38) tahun, warga Dusun Sidomaju Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H kepada Jurnalsewu.com mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba bermula dari laporan informasi masyarakat.

"Tersangka Tri sering membawa Narkoba selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyergapan pada saat tersangka melintas dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba", ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dari keterangan tersangka Narkoba tersebut berasal dari tersangka Amirwan, kemudian dilakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Tanggamus dan berhasil menangkap tersangka saat berada di toko milikya di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu lembar tisu, satu buah masker, tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok ESSE, satu) serokan dari sedotan plastik, dua buah pipa kaca pirek, dua bundel plastik klip kosong. (*/nrl/js)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment