vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Reskrim Polsek Kedondong Tangkap Pelaku Curanmor

JS, Pesawaran - Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor yang terjadi pada Kamis  (25/11/2020) sekira Jam 03.00 WIB di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H kepada Jurnalsewu.com mengatakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHP berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 118/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PSW,SEK Kedondong, 08 februari 2021. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan seorang tersangka Albet Ehsani (35) tahun warga Tanjung Kerta Way Khilau yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP", ungkapnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Kedondong, kronologis kejadian pada Kamis 25 november 2020 sekira jam 03.00 wib telah terjadi pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) sepeda motor merk KTM warna hitam No Pol BE 6529 FE Nomor rangka MHMAGDMP4J036781 Nomor mesin 15FMG47K152093 yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku mengambil sepeda motor  milik korban Hasanuddin yang terparkir tepat disamping rumah di jendela kondisi sepeda motor tidak di konci stang. Kemudian ketika korban mengecek kendaraan tersebut didapati sepeda motor tersebut tidak ada di tempat parkir nya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah). 

Penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 09 februri 2021 sekira jam 06.30 WIB oleh team tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut.(*/nhl/js)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment