vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tujuh Titah Raja Nusantara Dalam Deklarasi Sumedang

JS, JAWA BARAT - Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) Ke-I yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) pada tanggal 28-30 September 2021 yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, tepatnya yang dipusatkan di Keraton Sumedang Larang Jawa Barat.

Kehadiran Raja/Sultan se-Nusantara yang tergabung dalam wadah MAKN dikeraton Sumedang Larang ditandai dengan prosesi adat "buattak" dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Panglima Adat Kepaksian Pernong, Panglima Alif Jaya yang didampingi oleh Wakil Panglima Penggittokh Alam wilayah Pringsewu serta Hulu Balang Gedung Dalom Sam'un dan diterima oleh Panglima Kesultanan Sumedang Larang.

Delegasi Kepaksian Pernong dipimpin langsung oleh PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala  Brak Yang Dipertuan Ke-23.
FAKN I dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, pembukaannya dilakukan oleh Ketua DPD RI Bapak AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam sambutannya senator yang berasal dari Jawa Timur itu menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara besar karena lahir dari sebuah peradaban yang besar dan unggul yaitu peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang mewariskan banyak tradisi, nilai-nilai luhur dan adiluhung kepada bangsa ini.

Jubir Kepaksian Pernong Seem R Canggu Raja Duta Perbangsa yang menjadi salah satu Pimpinan Sidang pada Musyawarah Madya FAKN I mengatakan bahwa Musyawarah Madya melahirkan Deklarasi Sumedang yang berisi  7 Titah Raja/Sultan Nusantara  sebagai berikut :
Tujuh Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang:

1) Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera
membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.

2) Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.

3) Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.

4) Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.

5) Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.

6) Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.

7) Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.(*/MS)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment