vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Kasus Curanmor di RSUD Pringsewu Terkuak, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 5 Jam


JS - Pringsewu, Tindakan pencurian kendaraan bermotor menggemparkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung, pada Rabu malam (18/10/2023). Dua pelaku terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, memberikan bahan bukti yang memadai bagi petugas kepolisian.

Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa kedua pelaku awalnya duduk di depan sebuah warung, mengamati situasi sekitar. Mereka kemudian melangkah menuju halaman parkir dan dengan cekatan mencuri sepeda motor incaran. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil menggondol sepeda motor milik salah satu pengunjung rumah sakit.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengonfirmasi kejadian pencurian tersebut. Menurutnya, insiden tersebut terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, di area parkir RSUD Pringsewu, Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Sepeda motor yang menjadi korban adalah milik Muklis (28), warga Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, berjenis Yamaha Vixion berwarna merah marun dengan nomor polisi BE 2375 AMJ.

Rohmadi menyampaikan bahwa anggotanya berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap pengembangan.

Pencuri tersebut berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 5 jam setelah melakukan aksinya, di wilayah Kabupaten Tangggamus. “Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku,”ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi pada Kamis siang (19/10/23).

Menurut Kapolsek, pelaku yang telah diamankan saat ini berada di Polsek Pringsewu Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik unit Reskrim. "Kami sedang mendalami kasus ini dengan harapan dapat mengungkap kasus dan pelaku lainnya," Tandasnya. (HR). 
Related Posts

Related Posts

Post a Comment