Pringsewu, Jurnalsewu - Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, mengeluarkan panduan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa serta Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dalam pernyataannya, Andi Purwanto menegaskan bahwa Dana Desa harus dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan di pekon. Salah satu langkah utama adalah menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat pekon sebagai pelaksana utama program ini.
Alokasi 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Berdasarkan panduan yang dikeluarkan, pemerintah pekon diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 20% dari Dana Desa untuk penyertaan modal kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak di sektor ketahanan pangan. Penggunaan anggaran ini harus diputuskan melalui musyawarah pekon atau musyawarah antar pekon.
Selain itu, Dana Desa juga harus digunakan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha lainnya di bidang pangan. Optimalisasi potensi ekonomi desa melalui berbagai program ketahanan pangan menjadi salah satu tujuan utama kebijakan ini.
Instruksi kepada Camat dan Pemerintah Pekon
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Sekda Pringsewu menginstruksikan para Camat di wilayahnya untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Pekon. Camat juga diminta untuk mengoptimalkan pembinaan dan pendampingan terhadap BUMDes serta lembaga ekonomi desa lainnya agar dapat menjalankan program ketahanan pangan dengan baik.
Pekon yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) diminta untuk menyesuaikan kegiatan ketahanan pangan sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Selain itu, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diperlukan agar program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pendampingan Teknis untuk Keberhasilan Program
Dalam pelaksanaannya, Sekda menekankan pentingnya pendampingan teknis oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa. Mereka akan membantu memastikan program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes dan lembaga ekonomi desa dapat berjalan sesuai panduan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kemandirian pangan di tingkat desa dan berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan secara nasional.
(Reporter: Raihan | Redaktur: Hilal)