vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Residivis Pencurian HP di Way Khilau Ditangkap Polisi


Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Khilau. Dua orang pria diamankan dalam kasus tersebut, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Korban Kehilangan Ponsel Saat Tertidur

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di sofa ruang tamu rumahnya dengan ponsel berada di samping tubuhnya.

Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati ponsel miliknya, Redmi Note 14 Pro 5G, sudah hilang. Korban sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya dan melakukan pelacakan melalui aplikasi “Find My Device”, tetapi perangkat sudah tidak dapat diakses.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kedondong.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.

Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan pelaku kedua berinisial DY (37) yang diduga turut membantu menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Pelaku Utama Tercatat Sebagai Residivis

Berdasarkan catatan kepolisian, MZ alias Paizil merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman di Rutan Kalianda pada tahun 2016 dan kembali tersandung kasus serupa pada tahun 2025.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green

1 kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G dengan IMEI sesuai milik korban


Polsek Kedondong juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pada jam rawan menjelang subuh, serta memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat.(*)
Related Posts
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar