PRINGSEWU – SMA Negeri 2 Pringsewu menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada calon peserta didik dan orang tua terkait persyaratan serta mekanisme pendaftaran yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon murid sebelum melakukan pendaftaran.
Dokumen tersebut meliputi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga atau surat keterangan domisili, pas foto ukuran 3x4, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
Selain itu, calon murid juga diminta menyiapkan dokumen pendukung sesuai jalur yang dipilih, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu penyandang disabilitas, surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, nilai rapor semester 1 hingga 5, surat keterangan peringkat paralel, transkrip nilai ijazah atau SKL, hasil tes akademik, serta sertifikat, piagam, maupun surat keputusan kepengurusan organisasi.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Untuk jalur prestasi, kuota yang disediakan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik," ujar salah seorang peserta sosialisasi, Senin (08/06/2026).
Sementara itu, jalur domisili mendapatkan alokasi minimal 30 persen dan diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Selanjutnya, jalur afirmasi memperoleh kuota minimal 30 persen yang ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta calon murid penyandang disabilitas.
Adapun jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali mendapatkan alokasi minimal 5 persen. Kuota tersebut juga mencakup anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
Melalui sosialisasi ini, pihak SMA Negeri 2 Pringsewu berharap calon peserta didik dapat memahami seluruh persyaratan dan tahapan pendaftaran sehingga proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Terbaru
Lebih lama

