PRINGSEWU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Pringsewu, Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E. Sementara Tim Penataan Perangkat Daerah dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.
"Pansus mengusulkan sejumlah langkah penataan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya penggabungan empat OPD yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta pembatasan jumlah bidang pada setiap OPD sesuai tipologi agar struktur organisasi tidak membengkak," ujar Ketua Pansus DPRD Pringsewu, Ir. H. Joni Sopuan, Selasa (21/07/2026).
Selain penataan kelembagaan, Pansus juga meminta setiap usulan restrukturisasi disertai analisis efisiensi anggaran. Analisis tersebut mencakup potensi penghematan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural.
Menurut Joni Sapuan, kajian tersebut diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan agar penataan organisasi tidak hanya menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan Ranperda Perangkat Daerah ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung.
Ketua Pansus, Ir. H. Joni Sopuan, menegaskan bahwa penataan OPD harus mampu mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Hi. Agus Irwanto, S.E., menilai restrukturisasi tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah OPD, melainkan membentuk organisasi yang tepat fungsi, sesuai beban kerja, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah ditetapkan.(*)

