PRINGSEWU — Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RYE ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
RYE diamankan penyidik dari kediamannya di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (9/9/2026).
Dalam perkara tersebut, RYE diduga melakukan perbuatan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial TS yang juga berusia 16 tahun. Polisi menyebut keduanya saling mengenal dan memiliki hubungan sebagai pasangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali dalam rentang Maret hingga September 2026.
Polisi menduga, korban diyakinkan melalui bujuk rayu serta janji bahwa RYE akan bertanggung jawab terhadap hubungan mereka.
Perkara tersebut kemudian diketahui orang tua korban yang selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi menyebut selama proses penanganan perkara, RYE dinilai tidak kooperatif sehingga penyidik kemudian melakukan upaya untuk mengamankannya di kediamannya.
RYE selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, karena RYE masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap anak harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk hak-haknya selama menjalani proses peradilan.
Iptu Rosali mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan perhatian terhadap pergaulan serta perkembangan anak, termasuk memberikan pemahaman mengenai relasi yang sehat, batasan diri, dan risiko perilaku seksual pada usia anak.
Menurutnya, anak masih berada dalam tahap perkembangan sehingga membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari keluarga maupun lingkungan.
"Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kematangan untuk memahami serta mengelola berbagai konsekuensi dari perilaku seksual. Karena itu, diperlukan perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan," ujar Rosali.
Ia mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Ketika anak menjadi korban, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan. Sementara ketika anak berhadapan dengan hukum, proses penanganannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan anak.
Rosali juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma maupun menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
"Jangan sampai anak menjadi korban karena kurangnya pemahaman dan pengawasan. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak," katanya.
Polisi menekankan bahwa kerahasiaan identitas anak penting dijaga untuk mencegah stigma dan dampak sosial yang lebih luas serta melindungi hak dan masa depan anak.(*)



