PRINGSEWU – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp350 juta dengan modus mengajak korban bergabung dalam permodalan proyek pembangunan irigasi.
M ditangkap tim URC Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026). Ia diduga melarikan diri setelah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Minggu (13/9/2026).
Ditawari Kerja Sama Proyek Irigasi
Rosali menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu, M menawarkan kerja sama usaha kepada korban dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi.
Untuk keperluan proyek, M meminta korban menyerahkan modal sebesar Rp350 juta. Korban juga dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, disertai iming-iming keuntungan dari kerja sama yang ditawarkan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang Rp350 juta kepada M.
Namun, setelah menerima uang, janji pengembalian modal tidak kunjung terealisasi. M disebut sulit dihubungi dan, ketika berhasil dihubungi, kerap memberikan berbagai alasan.
Hingga beberapa bulan berlalu, uang korban belum juga dikembalikan. Merasa dirugikan, AS akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu.
Dua Kali Dipanggil, M Diduga Melarikan Diri
Dalam penanganan perkara, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada M sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
Polisi kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mencari keberadaan M. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa M berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M. Saat ditangkap, M disebut tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Mengaku Uang Digunakan Membayar Pekerja
Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui telah menerima uang Rp350 juta dari korban. Kepada penyidik, M mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi.
Namun, M juga mengaku belum memiliki uang untuk mengembalikan modal korban. Ia beralasan proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
M Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat M dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Atas sangkaan tersebut, M terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama permodalan proyek, terutama yang menjanjikan keuntungan atau pengembalian dana dalam waktu singkat.
Sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar, calon investor perlu memastikan kejelasan proyek, legalitas kerja sama, serta pihak yang mengelola dana.
Dalam perkara ini, korban AS disebut mengalami kerugian Rp350 juta setelah uang yang diserahkan sebagai modal proyek pembangunan irigasi tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.(*)
Terbaru
Lebih lama



