vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Tiga Warga Pagelaran Utara

JS, PRINGSEWU - Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (03/08/2020)

Ke-3 pelaku yang merupakan
yakni NH (33), AF als Ipin (30) dan BL (34) warga pekon Fajar Mulia Pagelaran Utara dilakukan penangkapan secara terpisah dikediamannya masing-masing pada, dan dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 0.38 gram narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah korek api, dan 3 unit HP. 

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa benar jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu di Pagelaran Utara. 

Kasat Narkoba menjelaskan rangkaian proses penangkapan mulai dari pelaku NH, kemudian IF als Ipin dan BL, dari pelaku NH petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah HP dan 1 buah korek api, dari pelaku IF alias Ipin petugas mengamankan 1 unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa 1 buah plastik berisi 0,18 gram sabu, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah korek api dan 1 unit HP.

“Dihadapan petugas pelaku NH mengakui shabu tersebut dibelinya dari seseorang warga Pugung dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran, shabu seharga 200 ribu, yang kemudian separuh shabu tersebut oleh pelaku telah habis dipakai bersama pelaku AF als Ipin pada Jumat (31/7/2020)”, ujar Dedi Wahyudi

“Sedangkan untuk pelaku BL mengakui dirinya mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang warga Pugung seharga 300 ribu, sebagian sudah dikonsumsi pelaku pada Jumat (31/7/2020) dan sisanya yang sekarang diamankan oleh petugas” lanjut Kasat narkoba.

Setelah kami lakukan tes urin terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu.

Untuk diketahui bahwa pelaku NH ini merupakan seorang reidivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018. 

“Saat ini ke-3 pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses penyidikan. Ke-3 pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(*/nh).
Related Posts

Related Posts

Post a Comment