vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu Amanankan Empat Penyalahguna Narkoba

JS, PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang wanita dan tiga laki-laki atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jumat (14/8/20)

Pelaku yang diamankan SW (46) pekerjaan IRT, alamat Pekon Pagelaran , RD (37) alamat Pekon Panutan, AF (42) alamat Pekon Patoman dan INS (39) alamat Pekon Pagelaran.

Selain mengamankan keempat pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi sabu 0,43 g, 13 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah kaca pirek bekas pakai, 2 unit HP, 2 buah jarum suntik, 3 buah tas dan alat hisap sabu.

Kasat narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (14/8/20) mulai jam 01.00 sampai 02.30 wib dikediaman masing masing pelaku yaitu di Pekon Pagelaran dan Pekon Patoman Pringsewu, ujarnya pada Minggu (16/8/20)

“Rentetan penangkapan diawali dari pelaku diamankan SW yang darinya kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klip berisi sabu 0,43 g, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai, 2 buah tas dan alat hisap sabu. Setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku RD yang juga berhasil kami amankan BB berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP”, ungkap Dedi Wahyudi

Kasat Narkoba melanjutkan, “berselang 30 menit kemudian kembali kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AF, darinya kami amankan BB berupa 8 plastik klip bekas pakai, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah jarum suntik dan 2 buah sumbu dan terakhir pelaku INS dengan BB 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 Unit HP dan 1buah tas warna hitam” .

“Setelah kami lakukan tes urin kepada para pelaku  hasil urine positip mengandung zat  MET Methamphetamine / Shabu. Dan dari hasil pemeriksaan sementara untuk keempat pelaku ini hanya berperan sebagai pemakai” jelas dedi wahyudi

“Saat ini keempat pelaku sedang kami lakukan proses penyidikan dan sedang kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya.(*/ms)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment