vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Ditengah Situasi Pandemi Covid 19

JS, PRINGSEWU - Jajaran Polres Pringsewu bersama Forkompimda Kabupaten Pringsewu menggelar upacara apel kehormatan dan renungan suci di taman makam pahlawan bahagia yang berlokasi di pekon keputran Sukoharjo Pringsewu, Sabtu (16/8/20).

Dalam Apel kehormatan bertindak selaku inspektur Upacara Dandim 0424 tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo dengan dihadiri oleh pimpinan forkompimda Kab. Pringsewu diantaranya Bupati Pringsewu Hj Sujadi, Wakil Bupati DR Fauzi, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik, Kajari Pringsewu Amru E Siregar, Ketua DPRD Suherman SE dan diikuti oleh personil gabungan TNI, Polri dan pramuka.

Kegiatan Upacara Kehormatan dan Renungan Suci pada tahun ini dilaksanakan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mengingat kondisi pandemi covid-19 yang sedang terjadi, maka protokol kesehatan wajib diterapkan. Hal ini tampak dengan diberlakukan pembatasan jumlah peserta. Selain itu dilakukan pengecekan suhu tubuh dan kewajiban penggunaan masker.

Usai melaksanakan apel kehormatan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan Adapun maksud dan tujuan digelar upacara kehormatan dan renungan suci ini yaitu untuk mengenang kembali gugurnya para pahlawan yang telah bersusah payah dalam memperjuangkan bangsa Indonesia dan merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu. Maka daripada itu kita sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya untuk selalu menghargai dan menghormati para pejuang terdahulu.

Selanjutnya Kapolres Pringsewu mengajak semua elemen bangsa untuk menjaga dan merawat kemerdekaan yang telah diraih dengan membangun kebersamaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

“Isi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif, yang mencerminkan kepribadian dan karakter bangsa. persatuan dan kesatuan adalah anugerah yang harus kita jaga dan rawat bersama-sama” Pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment