JS, KALIANDA - Tim Satreskrim Unit Jantras Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan H alias S warga Jabung, Lampung Timur yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban Sutegi (41) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan meninggal dunia, Kamis (03/09/2020).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution SH SIK MM dalam konferensi Persnya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumah keluarganya Palembang, Sumatera Selatan usai melarikan diri.
Saat ditangkap pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api dan empat butir peluru aktif dari tangan pelaku.
”Pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Polda Sumsel", ungkap Zaky.
Untuk diketahui lanjut Zaky, aksi pembunuhan yang terjadi pada Minggu (07/06/2020) itu terjadi berawal dari pelaku yang memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya sambil menodongkan senjata api miliknya, namun korban menolak dan melakukan perlawanan sehingga berhasil melukai pelaku dengan sebilah arit miliknya.
Atas perlawanan tersebut kemudian pelaku menembakkan senpi miliknya hingga mengenai dada korban yang yang akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian", tuturnya lagi.
Petugas yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta menanyakan kepada beberapa saksi yang mengetahui kejadian naas itu.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya bersama Tim Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku ditempat keluargnya di Palembang Sumsel.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP demgan ancaman hukuman 15 tahun penjara ini, mengaku bahwa dirinya sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi yang sama diwilayah hukum Polres Lampung Selatan", pungkasnya. (*/SW)