vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tim Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba


JS, PRINGSEWU - Dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20)

Kedua pelaku AO (36) warga Fajaresuk Pringsewu dan AAY (27) warga Pringsewu Selatan diamankan petugas dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20) pukul 16.30 dan pukul 18.30 wib.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Benar, pada Selasa 22 September 2020 kami telah mengamankan dua pelaku berisnisial AO dan AAY, kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Fajaresuk dan AAY saat sedang berada di  Pringsewu Selatan” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/20) siang.

Kasat Narkoba menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus berawal pada Selasa 22 September 2020 pukul 16.30 Wib Tim cobra Sat narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AO yang saat kami lakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku.

"Barang bukti sabu disimpan oleh pelaku didalam tas yang dibawa oleh pelaku" ungkap Kasat Narkoba

Dalam proses interogasi dihadapan pentugas pelaku AO mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari pelaku AAY seharga 150 ribu, dan pelaku sudah 4 kali membeli dari pelaku AAY.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 18.30 Wib kami melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AAY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP" terang Dedi Wahyudi

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada pelaku AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

"Selain dijual terhadap pelaku AO, sebagian Narkotika jenis sabu juga dibelinya tersebut telah habis di pakai oleh diri pelaku" lanjut kasat narkoba

Selanjutnya terhadap kedua pelaku kami lakukan tes urin, hasilnya urin kedua pelaku positif mengandung MET Methampenthamine sabu, yang kemudian kedua pelaku kami amankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" pungkas kasat Narkoba.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment