vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Penyalahguna Narkoba

JS, PESAWARAN - Team Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan  terhadap dua tersangka penyalahguna narkoba di dusun Srimulyo desa Negeri Sakti Gedong Tataan Pesawaran, Selasa (06/10/2020).

Kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut adalah Aria Winanda, (40) Tahun, alamat Kemiling kota Bandar Lampung dan Putra Ade Candra, (39) tahun, alamat Kemiling kota Bandar Lampung.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mewakili Kapolres Pesawaran  AKBP Vero Aria Radmantyo  mengungkapkan penangkapan bermula informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) kemudian di lakukan pengembangan terhadap penjual narkotika jenis sabu yang bernama Putra ade candra, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Putra ade candra yang berada di rumahnya dan di dapatkan 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut" ungkap Kasat Res Narkoba.

Lanjut AKP Junaidi turut diamankan dalam penangkapan beberapa barang bukti berupa, 1(satu) bungkus palstik klip bening ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu ( bong ) serta 1(satu) unit handphone merek nokia warna putih.

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", Pungkasnya. (*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment