vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Polsek Limau Fasilitasi Rembuk Pekon Terkait Pencurian Kayu di Ketapang


JS, Limau - Hasanah selaku pihak kesatu warga Jalan Pramuka Gang Way lalaan Kelurahan Langkapura Kecamatan Kemiling Kotamadya Bandar Lampung memilih memafkan dua pelaku pencurian batang kayu miliknya yang berada di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus.

Hal itu diketahui setelah Polsek Limau Polres Tanggamus menyelesaikan masalah pencurian tersebut melalui rembuk pekon yang digelar di Kantor Balai Pekon Ketapang, Kamis (3/11/2020).

Menurut Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH., terlapor dalam pencurian kayu tersebut bernama Husni dan Rizal Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus selaku pihak kedua.

"Hasil rembuk pekon, didapatkan hasil keputusan bahwa pihak kesatu yakni Hasanah memafkan pihak kedua. Pihak kedua juga meminta maaf serta mengganti kerugian sesuai kemampuan mereka," ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai rembuk pekon.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian 7 batang kayu berbagai jenis itu terjadi di lokasi perkebunan Dusun Talang Curup Pekon Ketapang Kecamatan Limau.

Pohon-pohon tersebut hilang dicuri dengan cara pelaku mengambil pohon-pohon tersebut dengan menggunakan gergaji mesin. Sehingga akibat peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limau pada 31 Januari 2019.

"Hasil penyelidikan, dapat diketahui kedua terlapor sebagai pihak kedua tersebut. Puncaknya hari ini kedua pihak meminta difasilitasi untuk melaksanakan rembuk pekon," jelasnya.

Sambungnya, dalam rembuk pekon itu juga dituangkan kesepakatan bersama yakni Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan damai. Lalu Pihak kedua mengakui dan menyadari kesalahannya. 

Selanjutnya, Pihak kedua memiinta maaf kepada  pihak pertama dan Pihak kesatu memberikan maaf kepada Pihak kedua. Dan kedua pihak tetap menjalin silaturahmi. Terakhir, Pihak kesatu mencabut pengaduan di Polsek Limau.

"Hasil rembuk pekon kedua belah pihak mufakat berdamai, dan pihak terlapor mengganti rugi atas kayu yang ditebang milik pelapor. Kesepakatan tersebut dibuatkan pernyataan dan ditanda tangani diatas materai 6000," tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, selain Polsek Limau dan kedua belah pihak, rembuk pekon itu juga dihadiri, Kakon Menggala, Sekretaris Pekon Pekon Ketapang dan dua orang saksi yakni Sahrin Ishak, Mukhtar.

"Atas penyelesaian perkara melalui rembuk pekon ini. Diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalin kekeluargaan sebab mereka memang sebelumnya saling mengenal," pungkasnya. (*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment