JS, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di desa Negara Saka kecamatan Negeri Katon Pesawaran, Selasa (03/08/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H mengungkapkan pihaknya mengamankan dua orang tersangka Herman (46) tahun dan Saparudin (38) tahun dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa TKP Jalan sering dijadikan perlintasan kedua tersangka membawa narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian selanjutnya saat kedua tersangka melintas dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap pipa kaca (pirek), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Kapolres Pesawaran.
Selain kedua tersangka turut diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu, dua unit hp nokia warna biru, satu unit mobil toyota etios warna merah. (*/zbd)