JS, Pringsewu - Pemkab Pringsewu akan menggelar upacara peringatan HUT kemerdekaan ke 76 dengan mengikuti penyesuaian aturan dari pemerintah pusat terkait kondisi ditengah PPKM level 4.
Hal tersebut disampaikan oleh Ihsan Hendrawan. SH. kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Pringsewu.
"Kita melaksanakan upacara peringatan HUT RI ke 76 berdasarkan surat edaran kementerian Sekretariat Negara No.B-620 M/S/TU.00.04/08/21 tentang pedoman peringatan HUT kemerdekaan ke 76", ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, upacara hanya dihadiri oleh 10% dari kapasitas panggung kehormatan serta petugas upacara juga disesuaikan hanya 8 orang plus 4 orang TNI POLRI, akan tetapi menurut Ihsan yang terpenting adalah secara roh walaupun peringatan diadakan secara sederhana kita tidak boleh kehilangan subtansi dari pada peringatan tersebut.
"Selain itu kita Pemkab Pringsewu akan melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi dikabupaten masing masing", pungkasnya. (darma)